Pemerintah Kota Pontianak akan Beri Sanksi Masyarakat yang Buat Kerumunan Massa

- 21 Desember 2020, 18:14 WIB
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono /WARTA PONTIANAK GRUP/

WARTA KAPUAS - Dalam rangka menghadapi perayaan natal 2020 dan tahun baru 2021 mendatang, Pemerintah Kota Pontianak telah membuat aturan yang melarang berbagai macam kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa.

Pemerintah Kota Pontianak juga telah menyurati instansi terkait, termasuk kepolisian guna membantu bersama dalam pengamanan Natal dan Tahun Baru.

“Di tengah pandemi Covid-19, kita larang untuk mengadakan kegiatan yang menimbulkan pengumpulan masa yang banyak yang dapat menyebabkan keramaian. Untuk itu, kita batasi hingga pukul 23:00,” ujar Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Kapuas 2020, sebagaimana diberitakan oleh Warta Pontianak dalam artikel berjudul Adakan Kegiatan di Malam Tahun Baru, Walikota Pontianak: Sanksi Tegas Akan Menanti pada Senin, 21 Desember 2020.

Baca Juga: Tonton Online Liga Inggris Burnley vs Wolves, Klik Link Live Streaming MolaTV Berikut Ini

Selain itu, Wali Kota Pontianak memastikan, pembatasan aktivitas ini agar tidak ada kluster baru dalam penyebaran Covid-19 selama perayaan tahun baru. Walaupun kegiatan pergantian malam tahun baru dilaksanakan di bawah jam yang telah ditentukan.

"Sanksi yang diberlakukan ini berlaku untuk semua masyarakat baik perorangan, tempat usaha maupun perhotelan agar tidak menggelar kegiatan atau even pada pergantian malam tahun baru," ujarnya.

Wali Kota Pontianak juga meminta agar masyarakat dapat mematuhi aturan yang telah disepakati, dan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di dalam kehidupan sehari-hari.

"Saya minta, agar masyarakat harus mengikuti anjuran yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini harus ditaati karena tujuannya baik, yakni untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19," tutupnya.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Warta Pontianak


Tags

Terkini

x