Razia Prostitusi di Hotel, 15 Pasangan Mesum Terjaring dan 1 Diantaranya Diduga Oknum Penegak Hukum

- 26 Desember 2020, 16:17 WIB
Ilustrasi bangunan hotel
Ilustrasi bangunan hotel /LoboStudioHamburg/Pixabay/WARTA KAPUAS

Selanjutnya Syarifah menjelaskan, di hotel di Jalan W.R Supratman juga ditemukan satu pasangan muda-mudi yang diketahui perempuan masih di bawah umur.

Baca Juga: Polda Kalbar Klaim Kejahatan Jalanan dan Curanmor Mengalami Penurunan Sepanjang 2020

“Tadi secara anak-anak benar sih tidak, tetapi secara umur tadi masih ada yang umurnya 17 tahun,” tuturnya.

Syarifah menegaskan, kepada pihak hotel jika kedapatan sebanyak tiga kali membiarkan tindakan asusila berlangsung di tempatnya, maka akan dilakukan penutupan usaha mereka.

“Kalau untuk hotel, misalnya pertama kali kita temukan ya kita sesuaikan dengan Perda nya yakni sanksi berupa denda Rp500 Ribu, kalau kedua kali kita naikkan ke sidang Tpiring, dan jika ke tiga kali nya akan ditutup,” tegasnya.

Baca Juga: Apresiasi Kinerja Polisi, Jurnalis Beri Bingkisan Foto ke Kapolda Kalbar

Di salah satu hotel yang mereka kunjungi, juga terdapat pasangan yang bukan suami istri dimana menurut informasi diketahui sang pria diduga merupakan oknum aparat penegak hukum. Namun, Syarifah menyampaikan dirinya belum mendalami hal tersebut.

“Kita belum mendalami itu. Menurut katanya seperti itu tapi kita belum mendalami itu,” ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Terkait

Terkini

x