Penganugerahan ini adalah sebuah bentuk apresiasi terhadap instansi pemerintah dan unit kerja yang sungguh-sungguh melaksanakan pembangunan zona integritas, sehingga masyarakat mendapat pelayanan yang prima dan berintegritas.
Seperti diketahui, pembangunan zona integritas merupakan tindak lanjut dari proses Reformasi Birokrasi yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 52 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Instansi Pemerintah. ***