Surat Jual Beli Tanah di Objek Wisata Mupa Kencana Masih Ditelusuri, Sudarso: Kita Fokus Berupa SKT

- 31 Maret 2021, 14:13 WIB
Ilustrasi: Dinas Pariwisata Telusuri Surat Jual Beli Tanah Objek Wisata Mupa Kapuas Hulu
Ilustrasi: Dinas Pariwisata Telusuri Surat Jual Beli Tanah Objek Wisata Mupa Kapuas Hulu /Myo Min Kyaw/ Pixabay /Pixabay

WARTA KAPUAS – Adanya kendala yang dihadapi Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kapuas Hulu untuk melakukan pembangunan terhadap objek wisata Mupa Kencana, Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, lantaran masalah tanah di objek wisata tersebut masih ditelusuri, terutama dalam surat jual beli tanah di objek wisata tersebut.

“Kita fokus pada kepemilikan aset berupa SKT atau sertifikat. Itu yang mau dikejar dahulu,” kata Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kapuas Hulu, Sudarso kepada wartawan, Rabu 31 Maret 2021.

Sudarso menjelaskan, berdasarkan informasi dari Kabag pertanahan tanah di objek wisata Mupa Kencana tersebut, ada surat jual belinya. Namun apakah bukti surat jual beli itu ada di bagian aset atau pertanahan.

Baca Juga: Ini Jumlah WNA yang Ada di Kapuas Hulu, Ali Hanafi: Mereka Pegang KITAP dan KITAS

“Nanti kalau kita sudah pegang copy-annya ada dasar hukum Dinas Pariwisata untuk memasukan anggaran dalam objek wisata Mupa Kencana tersebut,” ujarnya.

Sudarso menegaskan, sebenarnya tanah di objek wisata Mupa itu adalah milik Pemda. Karena dirinya  pernah ketemu dengan keluarga bekas pemilik tanah tersebut. Dari keterangannya bahwa memang tanah di Mupa itu sudah ada jual belinya ke Pemerintah Daerah.

Jika persoalan surat jual beli tanah  Mupa ini ditemukan, tentunya pihaknya akan merapikan objek wisata Mupa itu.

Baca Juga: Sekolah Adat Engkabang Rinda Hadir Membendung Pengaruh Budaya Luar

“Syukur – syukur jika kita dapat anggaran mungkin akan kita tambah fasilitas yang ada di Mupa,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x