Razia Prostitusi di Hotel, 15 Pasangan Mesum Terjaring dan 1 Diantaranya Diduga Oknum Penegak Hukum

- 26 Desember 2020, 16:17 WIB
Ilustrasi bangunan hotel
Ilustrasi bangunan hotel /LoboStudioHamburg/Pixabay/WARTA KAPUAS

WARTA KAPUAS – Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan memimpin razia gabungan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pontianak di sejumlah hotel.

Di back up Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Wali Kota Pontianak menyusuri sejumlah hotel guna mengungkap jaringan prostitusi terselubung yang semakin marak akhir-akhir ini.

Razia gabungan ini, diawali pada salah satu hotel yang berlokasi di Jalan Merdeka, Pontianak pada Jumat 25 Desember 2020 sekitar pukul 23.00 WIB dan berakhir pada Kamis 26 Desember 2020 pukul 03.00 WIB dini hari tadi.

Baca Juga: Diperingati Setiap 26 Desember, Begini Arti Boxing Day dalam Dunia Sepak Bola

Ada empat hotel di Kota Pontianak yang di razia ole tim gabungan. Adapun, keempat hotel tersebut yakni Hotel Borneo, Hotel My Home, Hotel Neo dan Hotel Avara.

Kepala Satuan (Kasat Pol PP) Kota Pontianak Syarifah Adriana mengatakan, sebanyak 15 pasangan bukan muhrim terjaring dalam razia gabungan yang berlangsung di empat hotel tersebut.

Baca Juga: Sepanjang 2020, Polda Kalbar Ungkap 720 Kasus Narkoba dan Bekuk 1.019 Tersangka

Terhadap pasangan tak resmi yang terjaring dalam sebuah kamar hotel tanpa identitas, langsung diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

“Mereka akan dikenakan sanksi sesuai Perda nomor 11 tahun 2019,” kata Syarifah.

Selanjutnya Syarifah menjelaskan, di hotel di Jalan W.R Supratman juga ditemukan satu pasangan muda-mudi yang diketahui perempuan masih di bawah umur.

Baca Juga: Polda Kalbar Klaim Kejahatan Jalanan dan Curanmor Mengalami Penurunan Sepanjang 2020

“Tadi secara anak-anak benar sih tidak, tetapi secara umur tadi masih ada yang umurnya 17 tahun,” tuturnya.

Syarifah menegaskan, kepada pihak hotel jika kedapatan sebanyak tiga kali membiarkan tindakan asusila berlangsung di tempatnya, maka akan dilakukan penutupan usaha mereka.

“Kalau untuk hotel, misalnya pertama kali kita temukan ya kita sesuaikan dengan Perda nya yakni sanksi berupa denda Rp500 Ribu, kalau kedua kali kita naikkan ke sidang Tpiring, dan jika ke tiga kali nya akan ditutup,” tegasnya.

Baca Juga: Apresiasi Kinerja Polisi, Jurnalis Beri Bingkisan Foto ke Kapolda Kalbar

Di salah satu hotel yang mereka kunjungi, juga terdapat pasangan yang bukan suami istri dimana menurut informasi diketahui sang pria diduga merupakan oknum aparat penegak hukum. Namun, Syarifah menyampaikan dirinya belum mendalami hal tersebut.

“Kita belum mendalami itu. Menurut katanya seperti itu tapi kita belum mendalami itu,” ungkapnya.***

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x