Kasus Mobil Terbakar di Kapuas Hulu Masih Dalam Proses Penyelidikan

- 22 Februari 2021, 11:36 WIB
Mobil KPH Kapuas Hulu terbakar saat melakukan pengawasan hutan
Mobil KPH Kapuas Hulu terbakar saat melakukan pengawasan hutan /Dokumen KPH/

WARTA KAPUAS – Pihak kepolisian dari Polres Kapuas Hulu masih melakukan proses penyelidikan terakit kasus terbakarnya mobil Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Kapuas Hulu dalam melakukan pengawasan hutan di Desa Nanga Awen, Kecamatan Putussibau Utara, belum lama ini.

"Kasus ini  harus tuntas dan harus ada kepastian hukumnya. Kalau mobil itu dibakar, pelaku dan motifnya jelas. Kalau pun terbakar, sebabnya juga harus jelas, begitu juga untuk ilegal logging semuanya harus jelas," kata Kepala KPH wilayah Kapuas Hulu Lintas Utara, Mardiansyah, Minggu 21 Februari 2021.

Mardiansyah mengatakan, dari keterangan sejumlah saksi yang didapatkan KPH, bahwa aktivitas ilegal logging di Nanga Awin Putussibau Utara itu melibatkan oknum aparat.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana Bersama dengan Shopee Indonesia Bantu Sediakan Air Bersih untuk NTT

Terpisah Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, AKP Rando menyampaikan, dugaan ilegal logging itu sudah masuk tahap penyidikan, pihaknya pun akan kembali menggelar perkara untuk menetapkan tersangka.

"Kami akan kembali meminta keterangan pelapor, setelah itu akan dilakukan gelar perkara serta penetapan tersangka," ujar Rando.

Rando mengatakan, dugaan aktivitas ilegal logging berdasarkan laporan KPH dari hasil patroli yang ditemukan adanya dugaan aktivitas ilegal logging di daerah Nanga Awin Kecamatan Putussibau Utara.

Baca Juga: 5 Cara Kurangi Risiko Penyakit Setelah Mengonsumsi Makanan Berkolesterol

"Sebanyak 406 kayu olahan sudah kami amankan," tuturnya.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Terkait

Terkini

x