Rubicon Milik Mario Dandy Bakal Dilelang, Kejari: Hasilnya Diberikan kepada David Ozora

- 15 Maret 2024, 15:57 WIB
Rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap CDO oleh Mario Dandy Satriyo disaksikan Shane Lukas dan AG. Ayah David minta persidangan Mario dan Shane disiarkan langsung.
Rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap CDO oleh Mario Dandy Satriyo disaksikan Shane Lukas dan AG. Ayah David minta persidangan Mario dan Shane disiarkan langsung. /Antara/Rivan Awal Lingga/

PIKIRAN RAKYAT KAPUAS RAYA - Mobil jenama Rubicon milik Mario Dandy akan segera menjadi barang lelang oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hasil lelang Rubicon tersebut, akan diserahkan kepada korban, sesuai dengan keputusan hakim.

"Restitusi dan sebagainya kita nanti usahakan secepatnya," kata Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo di Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024, dikutip dari Antara.

Menurut dia, mobil Rubicon yang digunakan Mario Dandy pada saat kejadian penganiayaan juga segera dilelang, sesuai dengan putusan hakim.

Baca Juga: Nasib Tragis Dialami Seorang Pemuda di China Tewas karena Rutin Mencabut Gigi, Kok Bisa?

Haryoko mengatakan, setelah mobil tersebut laku dilelang, maka semua hasilnya akan diberikan kepada korban penganiayaan yaitu David Ozora.

"Nanti kami lelang, putusannya dilelang diserahkan ke korban, pasti nanti akan kami kerjakan secepatnya," katanya.

Selain itu, kata Haryoko pihaknya juga segera mengeksekusi Mario Dandy setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan.

Haryoko menambahkan, pihaknya masih mengurus berkas yang diperlukan untuk mengeksekusi terpidana kasus penganiayaan tersebut.

"Kami usahakan secepatnya, mudah-mudahan minggu depan sudah beres. Terus terkait hal-hal yang lain, kita usahakan secepatnya juga," ujarnya.

Sebelumnya, MA pada Rabu 21 Februari 2024 memutuskan perkara nomor: 101/K/Pid/2024 yaitu kasasi Mario Dandy Satriyo dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x