Apa Hukumnya Berhubungan Seksual dengan Boneka Seks dalam Islam?

- 23 Februari 2024, 18:11 WIB
Ilustrasi boneka seks.
Ilustrasi boneka seks. /Pixabay/

Dengan mengikuti batasan-batasan yang ditetapkan Allah dalam hal nafsu seksual, manusia dapat menjaga diri dari perbuatan-perbuatan yang merugikan dan membawa kebaikan bagi dirinya serta lingkungan sekitarnya.

Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk memahami dan mengikuti ajaran-ajaran Allah dalam mengatur nafsu seksual agar dapat hidup sesuai dengan kehendak-Nya dan mendapatkan keberkahan dalam kehidupan dunia dan akhirat.

Hal ini sebagai ditegaskan Allah dalam Q.S Al-Mu'minūn [23] ayat 5-7, tepatnya di ayat 7 Allah melarang seseorang untuk melakukan hubungan seksual di luar pernikahan yang sah. Allah berfirman;

و فَمَنِ ابْتَغٰى وَرَاۤءَ ذٰلِكَ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْعَادُوْنَ ۚ [7]

Artinya: "Maka, siapa yang mencari (pelampiasan syahwat) selain itu, mereka itulah orang-orang yang melampaui batas."

Syekh Nawawi dalam kitab Tafsir Marah Labib, menjelaskan ayat ini menjelaskan tentang larangan mencari kenikmatan seksual di luar pernikahan yang halal. Hal ini karena perbuatan tersebut termasuk dosa dan dapat merusak diri sendiri dan orang lain.

Untuk itu, pernikahan adalah satu-satunya cara yang sah untuk laki-laki dan perempuan untuk menjalin hubungan seksual. Tindakan seksual di luar pernikahan, seperti berhubungan dengan hewan, zina, homoseksual, atau onani/masturbasi, adalah tindakan yang terlarang dan berdosa.

وَراءَ ذلِكَ أي فمن طلب غير ذلك المستثنى كإتيان بهيمة أو زنا أو لواط، أو استمناء بيد، فَأُولئِكَ هُمُ العادُونَ (٧) أي الكاملون في مجاوزة الحدود

Artinya: "[Maka, siapa yang mencari (pelampiasan syahwat) selain itu], maksudnya yaitu barang siapa yang mencari selain yang dikecualikan seperti mendatangi binatang [Zoofilia], berzina, melakukan liwath [homoseksual], atau masturbasi/onani dengan tangan, [mereka itulah orang-orang yang melampaui batas], maksudnya termasuk orang yang sempurna dalam melampaui batas."

Lebih lanjut, dalam prosesnya, pemakaian alat bantu seks, termasuk robot atau boneka seks, masuk dalam kategori istimna' menggunakan (benda apapun) selain tangan istri. Pasalnya, dalam realitanya, alat bantu seks ini dapat berupa berbagai jenis, mulai dari dildo dan vibrator hingga boneka seks. Benda-benda tersebut dirancang untuk memberikan rangsangan seksual dan membantu seseorang mencapai kepuasan tanpa harus melakukan hubungan seksual dengan manusia lawan jenis.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x