Apa Hukumnya Berhubungan Seksual dengan Boneka Seks dalam Islam?

- 23 Februari 2024, 18:11 WIB
Ilustrasi boneka seks.
Ilustrasi boneka seks. /Pixabay/

Penting untuk dipahami bahwa penggunaan alat bantu seks ini merupakan bagian dari praktik istimna', yang merujuk pada tindakan melakukan masturbasi atau merangsang diri sendiri menggunakan benda. Dalam konteks ini, alat bantu seks menjadi sarana untuk mencapai kepuasan seksual yang diperlukan tanpa keterlibatan pasangan. Meskipun istimna' sering kali dikaitkan dengan tangan sendiri, penggunaan alat bantu seks juga termasuk dalam kategori ini.

Dalam kitab I'anah Thalibin, Jilid III, halaman 388 dijelaskan bahwa melakukan masturbasi/onani (istimna) dengan tangan sendiri atau dengan bantuan benda lain di luar pasangan halalnya (istri) adalah haram menurut hukum Islam.

Penjelasan ini didasarkan pada beberapa hadits yang menegaskan larangan tersebut. Allah melaknat orang yang melakukan tindakan tersebut, menunjukkan seriusnya pelanggaran ini dalam pandangan agama. Juga disebutkan bahwa ketika seseorang takut akan melakukan zina, itu tidak menjadi alasan untuk melakukan masturbasi dengan tangan sendiri. Ini menegaskan bahwa larangan tersebut tetap berlaku tanpa memandang situasi atau kondisi lainnya.

وقوله لا بيده: أي لا يجوز الاستمناء بيده، أي ولا بيد غيره غير حليلته، ففي بعض الأحاديث لعن الله من نكح يده. وإن الله أهلك أمة كانوا يعبثون بفروجهم وقوله وإن خاف الزنا: غاية لقوله لا بيده، أي لا يجوز بيده وإن خاف الزنا

Artinya: "Dan perkataannya "tidak dengan tangannya": artinya tidak boleh melakukan masturbasi dengan tangannya, dan tidak boleh dengan tangan orang lain selain istrinya. Karena dalam beberapa hadits, Allah melaknat orang yang menggauli tangannya. Dan perkataannya "dan jika dia takut zina": adalah batasan untuk perkataannya "tidak dengan tangannya", artinya tidak boleh dengan tangannya meskipun dia takut zina." [Abu Bakar Syatha' ad-Dimyathi, I'anah Thalibin, Jilid II, [Beirut; Dar Fikr, 1997] halaman 388].

Lebih lanjut dalam kitab Tuhfatul al-Minhaj fi Syarh al-Minhaj, Jilid III, halaman 410, Ibnu Hajar menyebutkan bahwa melakukan onani dalam fikih hukumnya adalah haram.

و شرطه أيضا الإمساك ( عن الاستمناء ) وهو استخراج المني بغير جماع حراما كان كإخراجه بيده أو مباحا كإخراجه بيد حليلته

"Termasuk syarat puasa adalah menahan diri dari istimna' [masturbasi], yakni mengeluarkan mani tanpa berhubungan badan, dengan yang haram, seperti mengeluarkan dengan tangan atau yang boleh, seperti mengeluarkan dengan tangan istrinya."

Dengan demikian, hubungan intim dengan boneka seks itu sama saja dengan onani. Sementara itu, onani dalam penyaluran seks pada boneka atau robot seks ini masuk hukum istimna' yang menurut Imam Syafi'i hukumnya adalah haram.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x