Apa Hukumnya Berhubungan Seksual dengan Boneka Seks dalam Islam?

- 23 Februari 2024, 18:11 WIB
Ilustrasi boneka seks.
Ilustrasi boneka seks. /Pixabay/

PIKIRAN RAKYAT KAPUAS RAYA - Industri boneka seks berkembang pesat dalam beberapa dekade terakhir. Teknologi ini memungkinakn orang untuk memenuhi kebutuhan seksual dengan cara bersetubuh dengan robot atau boneka seks.

Penggunaan boneka seks sebagai pengganti lawan jenis untuk memenuhi kebutuhan seksual semakin menjadi hal yang umum.

Boneka seks kini tidak hanya sekadar benda mati, tetapi telah dilengkapi dengan teknologi canggih seperti sensor-sensor yang memungkinkannya bergerak dan berinteraksi layaknya manusia.

Baca Juga: Gubernur Jabar Gandeng Shopee untuk Bangun Shopee Center untuk Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Lebih lanjut, penggunaan boneka seks dapat memengaruhi hubungan individu dengan orang lain. Hal ini dapat memperburuk hubungan sosial dengan orang lain yang mungkin sudah ada sebelumnya. Selain itu, ada risiko ketergantungan pada teknologi boneka seks.

Kemudian yang menjadi pertanyaan, bagaimana hukum dalam Islam terkait melakukan hubungan seksual dengan robot atau boneka seks? Apakah itu termasuk dalam zina dan hal yang dilarang? ataukah sebaliknya, hukumnya adalah boleh?

Sejatinya, Allah memberikan batasan-batasan kepada hamba-Nya sebagai pedoman hidup agar tidak terjerumus ke dalam perilaku yang tercela.

Salah satu area yang Allah berikan batasan adalah dalam hal nafsu seksual. Nafsu seksual adalah fitrah manusia yang Allah ciptakan, namun jika tidak diatur dengan baik, dapat membawa kepada perbuatan-perbuatan yang tidak terpuji.

Batasan-batasan yang diberikan Allah mengenai nafsu seksual tersebut tercantum dalam ajaran Islam yang dikenal sebagai syariat. Syariat Islam memberikan pedoman yang jelas mengenai hubungan antara laki-laki dan perempuan, baik dalam hubungan perkawinan maupun di luar perkawinan. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kehormatan, martabat, serta keadilan bagi semua individu.

Allah swt memberikan batasan-batasan ini bukan untuk membatasi kebebasan manusia, melainkan untuk melindungi mereka dari kerusakan-kerusakan yang mungkin timbul akibat tindakan yang tidak terkontrol. Nafsu seksual yang tidak terjaga dapat mengakibatkan berbagai dampak negatif, baik bagi individu maupun masyarakat secara keseluruhan.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Terkait

Terkini

x