Kekerasan Terhadap Wartawan Tempo di Surabaya, Dewan Pers: Ini Preseden Buruk Sistem Kemerdekaan Pers

- 31 Maret 2021, 13:24 WIB
Surat Pernyataan Dewan Pers.
Surat Pernyataan Dewan Pers. /FOTO: Tangkap layar./

WARTA KAPUAS – Kekerasan terhadap wartawan merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di negara demokrasi seperti Indonesia.

Namun sangat disayangkan, hal inilah yang terjadi terhadap Nurhadi, wartawan Tempo di Surabaya, pada Sabtu 17 Maret 2021.

Nurhadi mendapatkan perlakuan yang kasar bahkan penganiayaan setelah mengambil foto dan hendak meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.

Pengambilan foto dan upaya konfirmasi ini dilakukan pada saat Angin Prayitno Aji melangsungkan resepsi pernikahan anaknya di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu 27 Maret 2021 malam.

Baca Juga: Pemkab Sintang Anggarkan Rp 22 Miliar Untuk Ruas Jalan di Sepauk

Kekerasan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menganggap Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan. Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, para pengawal tersebut tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya.

Nurhadi juga mendapatkan penganiayaan dan penyekapan.

Untuk itu, Dewan Pers memberikan dukungan moral untuk Nurhadi agar diberi kekuatan batin untuk menghadapi permasalahan ini dan segera aktif kembali menjalankan profesi wartawan.

Dalam surat pernyataan Dewan Pers yang diterima Warta Kapuas, Dewan Pers menyampaikan sikap sebagai  diantaranya mengutuk kekerasan terhadap Nurhadi, lantaran kekerasan tidak dibenarkan dilakukan kepada siapa pun, termasuk terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x