Jarot Winarno Serahkan SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat kepada Masyarakat Dayak Seberuang

- 31 Maret 2021, 13:38 WIB
Bupati Sintang, Jarot Winarno saat menyerahkan SK  tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat
Bupati Sintang, Jarot Winarno saat menyerahkan SK tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat /Humas Pemkab Sintang/

WARTA KAPUAS – Bupati Sintang, Jarot Winarno, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sintang tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) kepada masyarakat adat Dayak Seberuang, Desa Riam Batu, di Gedung Desa Riam Batu, Kecamatan Tempunak.

Hutan adat di Desa Riam Batu yang diserahkan SK nya seluas 5.300 hektar meliputi Sub Suku Seberuang Mulas, Lanjau dan Lebuk Lantang.

"inilah pertanda masyarakat adat di Sintang sudah mulai merdeka, mengingat 5.300 hektar itu sangat luas sekali,” kata Jarot.

Dari 5.300 hektar tersebut, ada hutan lindung dan lainnya. Sehingga setelah menerima SK tersebut, nantinya pengurus daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sintang akan membuat kajian ulang, lantaran harus ada kesepakatan yang di hitung dari nilai konservasi tinggi (NKT) 1 sampai 6.

“Lalu nanti kita tentukan mana kawasan yang bisa dikelola dan mana kawasan yang tidak boleh dikelola, misalnya hutan lindung,” tutur Jarot.

Baca Juga: Kekerasan Terhadap Wartawan Tempo di Surabaya, Dewan Pers: Ini Preseden Buruk Sistem Kemerdekaan Pers

Tetapi pada prinsipnya, selama masyarakat adat hidup dari nontinder produk atau produk bukan kayu seperti damar, madu, buah maram, rontan, gaharu dan lainnya itu dipersilakan.

Selain adanya SK perlindungan dan pengakuan wilayah adat, lanjut Jarot, dalam proses pengelolaan hutan, Pemkab Sintang juga sudah memiliki peraturan Bupati nomor 18 tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan dengan cara membakar. Sehingga masyarakat yang berladang pun dilindungi dengan adanya peraturan Bupati tersebut.

Kepala Desa Riam Batu, Muntai mengucapkan terima kasih kepada Pemrintah Kabupaten Sintang yang telah melindungi masyarakat adat Sub Suku Dayak Seberuang di Riam Batu melalui SK perlindungan dan pengakuan wilayah adat yang di serahkan Bupati.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Terkait

Terkini

x