Jarot Winarno Serahkan SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat kepada Masyarakat Dayak Seberuang

- 31 Maret 2021, 13:38 WIB
Bupati Sintang, Jarot Winarno saat menyerahkan SK  tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat
Bupati Sintang, Jarot Winarno saat menyerahkan SK tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat /Humas Pemkab Sintang/

Baca Juga: Pemkab Sintang Anggarkan Rp 22 Miliar Untuk Ruas Jalan di Sepauk

Camat Tempunak, Kiang menjelaskan, masyarakat adat Dayak Seberuang di Riam Batu ini tersebar di tiga kampung yaitu Mulas, Lanjau dan Lebuk Lantang.

Memiliki luas wilayah adat dengan total 5.350 hektar, kemudian hutan adat Bukit Saran seluas 3.051 hektar. ***

 

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah