WARTA KAPUAS – Kepala Kantor Imigrasi Putussibau Ali Hanafi mengatakan, saat ini jumlah WNA di Kapuas Hulu terdapat 23 orang. Diantaranya 21 orang bekerja sebagai misionaris, 1 orang bekerja di PT Kawedar, 1 lagi bekerja sebagai peneliti di Dinas Perkebunan.
“Mereka ini ada yang memegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS),” ujarnya.
Untuk itu, Kantor Imigrasi Putusibau menyelenggarakan rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kapuas Hulu dengan mengambil tema penguatan peran Timpora dalam pengawasan kegiatan orang asing di masa Pandemi Covid – 19.
“Kita harap melalui pertemuan ini kita saling bersinergi dalam pengawasan orang asing,” katanya Rabu 31 Maret 2021.
Baca Juga: Sekolah Adat Engkabang Rinda Hadir Membendung Pengaruh Budaya Luar
Sementara Asisten 1 Pemkab Kapuas Hulu, Jantau mengatakan, keberadaan orang asing di Kapuas Hulu perlu mendapat perhatian semua pihak.
“Untuk koordinasi antar intansi sangat diperlukan. Maka dengan Timpora ini sebagai wadah mencari informasi perlintasan dan keberadaan orang asing. Maka Timpora ini sangat penting,” jelasnya.
Jantau menyampaikan, selama Covid - 19 dirinya belum pernah meihat orang asing datang ke Kapuas Hulu tentunya dampak adanya pandemi Covid – 19. Kecuali orang asing yang ada hubungan diplomatik.
Baca Juga: Jarot Winarno Serahkan SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat kepada Masyarakat Dayak Seberuang