Polda Kalbar Mencatat Ada 3 Juta Pelanggar Hingga Denda Rp 186 Juta Selama Pandemi Covid-19

- 26 Desember 2020, 19:10 WIB
Ilustrasi virus corona
Ilustrasi virus corona /Pixabay/WARTA KAPUAS

WARTA KAPUAS – Pandemi Covid-19 di tahun 2020 membuat banyak perubahan dalam kehidupan di masyarakat. Banyak kegiatan yang terpaksa harus di batasi. Polda Kalbar sendiri menggelar operasi Aman Nusa II selama 10 bulan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kalbar pada tahun ini. 

“Polda Kalbar menyelenggarakan operasi aman nusa II, kurang lebih 10 bulan dari awal pandemi muncul di Indonesia” kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go saat rilis akhir tahun 2020 di Balai Kemitraan, sebagaimana rilis yang diterima Warta Pontianak dari Humas Polda Kalbar pada Sabtu, 26 Desember 2020.

Baca Juga: Sepanjang 2020, Setidaknya Ada 57 Aksi Unjuk Rasa di Kalbar

Dalam pelaksanaannya, terdapat juga operasi yustisi, yaitu mengedepankan penindakan pelanggaran protokol kesehatan.

“Kami mencatat selama pandemi ini, ada 3 juta lebih teguran perorangan, teguran tertulis 95.523 orang dan kerja sosial kepada 4.201 orang. Ini sebagai upaya Polda Kalbar bersama Satgas penanganan Covid-19 untuk menekan angka penyebaran," tambahnya.

Selain teguruan dan kerja sosial, Polda Kalbar juga menyebutkan terdapat 843 orang atau tempat usaha yang di denda dengan total denda sebanyak 186.500.000.

Baca Juga: Ada 8 Kasus Perdagangan Orang yang Ditangani Polda Kalbar Sepanjang 2020

Kabid Humas Polda Kalbar melanjutkan, pananganan Covid-19 di tahun 2020 juga meningkatkan kepedulian terhadap sesama.

“Selain menggelar sosialisasi dan pendisplinan kepada masyarakat agar patuh terhadap prokes, bentuk kepedulian Polda Kalbar dan para donator juga menyalurkan bantuan untuk masyatakat,” turut Donny.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Humas Polda Kalbar


Tags

Terkait

Terkini

x