Kontroversi Dicabutnya Syarat Swab PCR, Harisson Nilai Kemenhub Tak Serius Tangani Covid-19

- 27 Desember 2020, 20:08 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson saat diwawancara awak media
Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson saat diwawancara awak media /Yapi Ramadhan/WARTA PONTIANAK/WARTA KAPUAS

WARTA KAPUAS - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Harisson menilai Kementerian Perhubungan tidak serius dalam menangani pandemi virus corona.

Pernyataan itu disampaikannya, menyusul keputusan kontroversi Kementerian Perhubungan Direktur Jenderal Perhubungan Udara meminta agar Surat Edaran (SE) Gubernur Kalimantan Barat yang berisikan diwajibkannya pelaku perjalanan udara menyertakan surat keterangan negatif Swab PCR untuk dicabut.

Sebagaimana diberitakan Warta Pontianak dalam artikel berjudul Syarat Swab PCR Penerbangan Diminta Dicabut, Harisson: Kemenhub Tidak Serius! pada Minggu, 27 Desember 2020, berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nasional nomor 3 tahun 2020 diatur untuk perjalanan dari dan ke pulau Jawa bagi pelaku perjalanan yang menggunakan mode transportasi udara wajib menyertakan Rapid Test Antigen dengan hasil negatif. 

Baca Juga: Terapkan Protokol Kesehatan, Gabpon Gelar Kejuaraan Bridge di Pontianak

“Seperti kita ketahui Rapid Test Antigen sendiri mempunyai akurasi 80 sampai 90 persen. Jadi masih terdapt celah untuk meloloskan orang yang positif virus corona untuk ikut terbang dan menyebarkan virusnya baik di pesawat maupun di lingkungan tempat tujuannya,” ungkap Harisson.

Hal tersebut turut didukung oleh hasil razia yang dilakukan oleh Satgas penanganan Covid-19 Kalimantan Barat yang menemukan lima orang pelaku perjalanan udara dari Cingkareng yang mendarat di Bandara Supadio terkonfirmasi virus corona.

Padahal, kelima orang tersebut jelas telah menyertakan surat keterangan Rapid Test Antigen yang menyatakan mereka negatif.

Baca Juga: Polda Kalbar Mencatat Ada 3 Juta Pelanggar Hingga Denda Rp 186 Juta Selama Pandemi Covid-19

“Dan ini terbukti dari hasil razia kita terhadap penumpang yang baru datang dari Jakarta dengan menggunakan pesawat, dari 24 orang yang kita ambil sampel nya ternyata 5 orang positif covid-19 berdasarkan pemeriksaan lab PCR Untan bahkan ada yang Ct nya 28. Padahal, ke lima orang ini mengantongi surat keterangan hasil pemeriksaan rapid antigen negatif dari Jakarta sebelum terbang,” beber Harisson.

Ia menyampaikan, Gubernur Kalbar telah mengambil keputusan yakni siapapun penumpang pesawat yang datang ke Kalimantan Barat harus mengantongi hasil negatif dari pemeriksaan Swab PCR

“Berdasarkan ini lah Bapak Gubernur sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kalbar mengambil keputusan penumpang pesawat yang masuk ke wilayah kalbar harus negatif berdasrkan pemeriksaan PCR. Kenapa PCR? Karena akurasi PCR mencapai 98%," terangnya.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Warta Pontianak


Tags

Terkait

Terkini

x